Ikatan Mahasiswa Fisioterapi Indonesia (IMFI) wilayah III mengadakan pertemuan untuk membahas peratura baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan nomor 05 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik Dalam Program Jaminan Kesehatan mengatur aturan baru.
Aturan baru BPJS dinilai membatasi layanan menjadi 2 kali maksimal dalam sepekan. Hal tersebut berbuntut penghentiannya layanan fisioterapi untuk pasien yang menggunakan BPJS di banyak rumah sakit di Indonesia.
Pertemuan IMFI yang dilaksanakan di Universitas Muhamadiyah Surakarta (UMS) ini dibuka Noor Sadhono SST.FT., Ftr selaku anggota Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI). Sadhono mengungkapkan peraturan baru BPJS merugikan bagi fisoterapi. Dalam aturan tersebut tidak membahas sama sekali profesi fisioterap sikarenakan semua tertuju pada dokter rehab.
“Fisio boleh melakukan tindakan namun sesuai dengan SOP dari Perhimpunan kedokteran rehab seluruh indonesia. hal tersebut tidak wajar karena forofesi kita harus mengikuti SOP dari profesi lain”. Ucap Sadhono (31/08).
Sejalan dengan apa yang disampaikan Noor Sadhono, Yusuf Cesar selaku mantan presiden IMFI juga menjelaskan bahwa aturan baru BPJS tersebut bertentangan dengan UUD No 36 Tahun 2104.
“Disana tertulis setiap tenaga kesehatan dilindungi dengan hukum sesuai dengan standar pelayanan profesi masing-masing” Ujar Yusuf dengan yakin.
Hasil dari pertemuan IMFI Wilayah III menghasilkan rencana aksi. Mahasiswa fisioterapi nantinya akan melakukan pembuatan video yang berisikan testimoni masyarakat prihal dipersulitnya pasien dengan peraturan baru BPJS tersebut. Selanjutnya hasil tersebut akan diaudiensi ke DPRD Kota Surakarta yang nantinya akan mendesak BPJS untuk mencabut keputusan BPJS.
“Kita buat aksi dengan cara elegan, jadi nantinya video tersebut akan diviralkan di youtube, instagram, twitter dengan harapan dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah.” Ungkap Irma, salah satu mahasiswa fisioterapi yang turut berpartisipasi dalam pertemuan IMFI tersebut.